Pixel Codejatimnow.com

Camat 'Dolly' Siap Mundur, Mengapa?

Camat Sawahan M Yunus
Camat Sawahan M Yunus

jatimnow.com -  Camat Sawahan M Yunus mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya jika Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan class action sejumlah warga Putat Jaya yang merasa Pemkot Surabaya merampas perekonomian warga di eks lokalisasi Dolly dan Jarak.

Tak hanya sekali, camat yang menaungi eks lokalisasi bahkan empat kali mengulangi pernyataan siap mundur dari jabatannya. Ia berharap pengadilan tidak menerima gugatan yang dilayangkan beberapa warga Putat Jaya.

"Saya siap mundur, saya siap mundur, saya siap mundur dari camat," tegasnya, Kamis (30/8/2018).

Pernyataan Yunus tersebut dipicu rasa kecewa dan kekhawatiran dirinya Dolly dan Jarak akan kembali menjadi lokalisasi kembali. Yunus khawatir bila class action diterima akan menjadi celah untuk proses kebangkitan lokalisasi.

"Kenapa mundur? Karena saya pikir hak-hak masyarakat, hak-hak anak-anak sudah tidak bisa diperjuangkan. Mereka akan kembali lagi nanti ketika ini diterima," jelasnya.

Yunus mempertanyakan bahwa hak perekonomian warga yang mana yang terampas jika rumah karaoke atau rumah musik yang berada di tengah-tengah pemukiman warga ditutup. Menurut Yunus, rumah musik tersebut menjadi pemicu munculnya lokalisasi di sana.

"Sebetulnya jika dikatakan merampas hak perekonomian masyarakat, yang mana? Apakah pemkot melarang ketika masyarakat berusaha sesuai ketentuan yang berlaku? Tidak," tegasnya.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Wacanakan Proyek East Ring Road, Koneksi Cepat Juanda-Perak



"Sebelum ini terjadi mereka sudah ketemu saya. Saya sampaikan pemerintah tidak melarang sampean jualan bir, tapi semua ada aturan. Silahkan urus izinnya, cari tempat jangan di pemukiman," imbuhnya.

Yunus menerangkan, bahwa pemerintah harus mendengarkan suara serta hak masyarakat Putat Jaya yang lain. Pasalnya saat ini muncul pro kontra terhadap gugatan tersebut.

Kelompok pro diyakini sebagai warga yang memiliki usaha rumah musik dan karaoke, sedangkan kelompok kedua yakni penolak gugatan lantaran menginginkan kehidupan yang sehat di lingkungannya.

"Kita juga harus mendengarkan keinginan masyarakat yang lain. Sekarang bisa dibayangkan sebelah karaoke tempat ngaji anak-anak. Saya harap dalam masalah ini gunakan hati nurani untuk anak-anak kita, untuk generasi bangsa," terangnya.

Dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh beberapa warga tersebut, Yunus meyakini bahwa pengadilan akan menolak gugatan yang dianggap tidak masuk akal lantaran banyak warga yang memang tidak menginginkan dibukanya kembali rumah musik serta prostitusi di wilayah tersebut.

"Gugatan itu hak mereka, tetapi saya yakin majelis hakim punya hati nurani, saya yakin tujuannya pemerintah adalah generasi. Lingkungan yang sehat. Saya yakin, haqul yaqin ditolak dan pemerintah yang menang," tegasnya.

Hak masyarakat serta hak anak-anak di sana jika rumah musik yang digunakan sebagai materi gugatan diperbolehkan buka kembali.

Dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh beberapa warga tersebut, Yunus meyakini bahwa Pengadilan akan menolak gugatan yang dianggap tidak masuk akal lantaran banyak warga yang memang tidak menginginkan dibukanya kembali rumah musik serta prostitusi di wilayah tersebut.

"Gugatan itu hak mereka, tetapi saya yakin majelis hakim punya hati nurani, saya yakin tujuannya pemerintah adalah generasi. Lingkungan yang sehat. saya yakin, haqul yakin ditolak dan pemerintah yang menang," tegasnya.
 

Reporter: Budi Sugiharto
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Pengangguran Dilarang Masuk Surabaya, Perantau Jangan Ngeyel!