Pixel Codejatimnow.com

Penyidik Kejari Geledah Kantor Diskominfo Tuban

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Kantor Diskominfo SP Tuban. (Foto: dok. jatimnow.com)
Kantor Diskominfo SP Tuban. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Dinas Komunikasi Informasi Statistika dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kemarin (19/10/2023) malam.

Penyidik kejaksaan menggeledah Kantor Diskominfo SP Tuban untuk mencari barang bukti kasus Korupsi Pengadaan Mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021.

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya membenarkan hal tersebut. Menurutnya penggeledahan Kantor Diskominfo SP Tuban itu untuk mencari data dan barang bukti tambahan sebagai bahan penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Mesin APMD 2021.

"(Penggeledahan) ini dalam rangka permintaan data. Tidak ada barang yang dibawa," ujar Armen, Jumat (20/10/2023)

Baca juga:
Pemkot Batu Bakal Ambil Alih Pengelolaan Internet Pasar Induk Among Tani

Lebih lanjut, terkait peningkatan status Kadin Kominfo Tuban yang saat ini masih menjadi saksi, Armen masih irit bicara. Ia hanya menyebut bahwa kasus ini masih terus berlanjut.

"Nanti kalau (penyelidikan,) sudah selesai semua, pasti akan kita rilis," pungkasnya.

Baca juga:
Diskominfo Kota Batu Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024

Diketahui, Kejari Tuban telah menaikan kasus Korupsi Pengadaan Mesin APMD 2021 dari penyelidikan ke penyesikan pada 5 Juli 2023 lalu. Namun, belum ada tersangka. Naiknya 'level' pengusutan kasus tersebut sebab Kejari Tuban telah mendapat alat bukti yang cukup.

Adapun, konstruksi kasus ini yakni, Pengadaan Mesin APMD 2021 direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 unit. Dari situ, Kejari Tuban melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga mesin APMD.