Pixel Codejatimnow.com

Pria di Blitar Bunuh Selingkuhan Istri

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi saat menangkap tersangka. (Foto: Dok Polres Blitar for jatimnow.com)
Polisi saat menangkap tersangka. (Foto: Dok Polres Blitar for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria di Blitar menghabisi nyawa selingkuhan istrinya. Tersangka diketahui berinisial AS (46) warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban berinisial WGM (56) warga asli Kabupaten Malang.

Jenazah korban ditemukan di dalam parit area pesawahan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi menangkap tersangka tak lama setelah jenazah korban ditemukan.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari laporan istri korban ke Polsek Selorejo, Rabu (25/10/2023). Istri melaporkan korban menghilang dan tidak pulang sejak Selasa (24/10/2023) lalu.

Dari hasil penelusuran ditemukan sebuah becak motor diduga milik korban di area pesawahan Desa Boro.

Saat dilakukan pengecekan sang istri memastikan becak motor tersebut memang milik korban. Mereka lalu menemukan tubuh korban berada dalam parit tak jauh dari lokasi temuan becak motor.

"Korban ditemukan sudah tewas dengan luka di bagian kepala," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan ini mengerucut kepada tersangka. Terlebih korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat masalah.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Korban diketahui merupakan selingkuhan istri tersangka. Keduanya menjalin hubungan sejak bulan Agustus lalu. Kasus ini sempat dimediasi oleh pihak pemerintah desa pada bulan September.

"Semua petunjuk mengarah kepada tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Malang," terangnya.

Tersangka sempat mengelak tudingan pembunuhan tersebut. Namun setelah ditunjukkan sejulah bukti tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Tersangka mengaku emosi setelah ditantang korban untuk berkelahi. Terlebih korban mengaku kebal dengan senjata tajam. Korban mengajak bertemu tersangka di lokasi kejadian dan menantangnya berduel.

Akibat perbuatannya ini, tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keduanya berkelahi di lokasi kejadian dan menyebabkan korban tewas," pungkasnya.