Pixel Codejatimnow.com

Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Waspada Penyebaran DBD di Masa Pancaroba

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Foto ilustrasi (dok. Jatimnow.com)
Foto ilustrasi (dok. Jatimnow.com)

jatimnow.com - Memasuki masa pancaroba atau peralihan cuaca, mengakibatkan potensi meningkatnya penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit DBD.

Imbauan tersebut disampaikan Pemkot melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 400.7.9.2/ 25511/ 436.7.2/ 2023 sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyakit DBD pada masa pancaroba.

Dalam SE itu, Wali Kota Eri meminta masyarakat untuk melaksanakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD secara rutin dengan kegiatan 3M Plus.

"Pertama, menguras dan menyikat bersih bak mandi atau kolam air minimal satu minggu sekali," kata Wali Kota Eri dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, menutup rapat tempat penampungan air seperti tempayan, tandon, drum dan sebagainya. Terakhir, memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air.

Selain itu, warga juga diminta untuk rutin mengganti air vas bunga, tempat minum hewan peliharaan atau tempat yang dapat menampung air setiap satu minggu sekali.

Termasuk menutup lubang-lubang pada potongan bambu atau pohon lain yang dapat menampung air. Serta memperbaiki saluran air dan talang yang tidak lancar.

Baca juga:
41 Warga Donorojo Pacitan Terjangkit Demam Berdarah

"Juga menaburkan bubuk pembunuh jentik (larvasida) seperti di tempat-tempat yang sulit dikuras atau daerah yang sulit air," lanjutnya.

Di samping itu, Eri juga mengimbau masyarakat untuk menggiatkan kembali Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) secara masif dan konsisten.

"Mengoptimalkan peran Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam melakukan kegiatan pemantauan jentik minimal satu minggu sekali," ujarnya.

Tak hanya itu, warga juga diimbau agar melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) minimal 95 persen.

Baca juga:
Pasien DBD Meninggal di Tulungagung Tembus 10 Orang, Ini Dalih Dinkes

"Apabila ada keluarga atau masyarakat yang terkena DBD, segera bawa ke Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya," ucap Eri.

Eri meminta agar Puskesmas yang mendapatkan informasi kasus DBD di wilayahnya, segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) selama 1x24 Jam.

"Fogging atau pengasapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kepadatan populasi vektor dan atau kasus penyakit," pungkasnya.