Pixel Codejatimnow.com

Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Tulungagung Hanya Sisakan 3 Unit Mobil

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kendaraan dinas yang dilelang Pemkab Tulungagung. (Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kendaraan dinas yang dilelang Pemkab Tulungagung. (Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lelang kendaraan dinas milik Pemkab Tulungagung tahap pertama mendapat repon positif dari masyarakat. Dari total 10 paket yang tersedia, 95 persen di antaranya ditawar oleh peserta lelang.

Hanya terdapat 3 unit mobil yang belum terjual dalam lelang ini. Sedangkan sisanya berupa kendaraan sepeda motor, roda dua dan ragam mobil sudah terlelang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten TUlungagung, Galih Nusantoro mengatakan dalam proses lelang ini pihaknya menggandeng Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Berdasar laporan panitia, hampir 95 persen paket ditawar peserta lelang. Seluruh kendaraan roda dua dan tiga sudah habis terlelang. Sedangkan untuk mobil menyisakan 3 unit saja.

"Hanya ada tiga kendaraan roda empat yang ditawar di antaranya ini mobil ambulans," ujarnya, Minggu (12/11/2023).

Total terdapat 283 kendaraan dinas yang dilelang oleh pihak Pemkab. Mekanisme lelang akan dibagi dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 83 unit kendaraan dinas terdiri dari roda dua, tiga dan empat yang dilelang.

Baca juga:
433 Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Tak Bayar Pajak

Hasilnya, sebanyak 3 unit kendaraan roda 4 belum laku dilelang. Selanjutnya, kendaraan yang belum terlelang pada tahap pertama akan dimasukkan daftar lelang tahap dua. Pihak BPKAD sendiri masih berkoordinasi dengan KPKNL untuk menentukan jadwal lelang berikutnya.

"Ini masih kami koordinasikan jadwal lelang tahap II dilakukan," tuturnya.

Pemenang lelang nantinya bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan pembayaran uang lelang, sesuai besaran penawaran yang dilakukan.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan, Thoriqul Rasakan Kemenangan, Lelang Kendaraan Dinas

Jika tidak diambil dalam tenggat waktu lima hari setelah pengumuman lelang, pemenang lelang akan dinyatakan hangus. Uang jaminan yang telah disetorkan akan dianggap hangus dan menjadi hak Pemkab Tulungagung.

"Setelah dilunasi, kendaraan bisa diambil oleh pemenang lelang," pungkasnya.