Pixel Codejatimnow.com

Kakek di Trenggalek Cabuli 4 Siswi SD

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perbuatan kakek di Trenggalek ini sungguh bejat. Kakek berinisal SIN (68) ditetapkan tersangka oleh Polres Trenggalek karena telah melakukan tindakan cabul kepada empat siswi SD.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, kasus cabul ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kapada orang tuanya.

Setelah informasi tersebut beredar, ternyata banyak orang tua yang melaporkan bahwa anaknya menjadi korban cabul.

"Tersangka merupakan siswi SD yang masih kelas I dan II. Total korban mencapai empat anak," ujarnya, Senin (13/11/2023).

Baca juga:
Bejat! Kakek di Sumenep Perkosa Bocah Berumur 11 Tahun

Gathut menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan. Namun syaratnya, korban harus menuruti permintaan kemauan tersangka.

"Setelah korban dibujuk, tersangka langsung melakukan cabul dengan meraba-raba tubuh hingga kemaluan korban," jelasnya.

Baca juga:
Kakek 84 Tahun di Pacitan Cabuli Anak Tetangga

Perbuatan cabul ini dilakukan oleh tersangka di sebuah lapangan dengan dengan sekolah korban. Setiap hari tersangka berada di lapangan tersebut untuk memantau calon korban.
Gathut menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta hukuman akan ditambah 1/3 jika korban lebih dari satu orang.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Trenggalek," pungkasnya.