jatimnow.com - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep berinsial S ditahan setelah terbukti melakukan jual beli jabatan. Kini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Plh Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Budiono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa berkas dari kasus tersebut. Ia mengaku, berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah lengkap, kami masih menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya untuk kemudian naik ke persidangan," ujarnya, Minggu (19/11/2023).
Kasus itu bermula saat pelaku S menjanjikan sebuah jabatan di bank daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Y pada 2021 lalu. Pada korban, S menjanjikan, anak Y akan mendapatkan posisi customer service di bank tersebut.
Baca juga:
Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
Setelah korban diyakinkan, S meminta sejumlah uang senilai Rp35 juta untuk meloloskan anak korban. Setelah uang tersebut masuk ke kantong S, tak berapa lama kemudian, S kembali meminta uang sebanyak Rp2 juta pada korban.
"Uang yang sudah diterima pelaku sebanyak Rp37 juta," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Baca juga:
Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
Setelah mendapatkan uang tersebut, S menghilang dan sulit dihubungi oleh korban. Bahkan hingga 2 tahun berselang, S tak kunjung memberikan kejelasan sehingga korban melaporkan pelaku.
Polisi yang menangani kasus tersebut, mengamankan S pada bulan September lalu. Kasus terus bergulir dan hingga saat ini, pelaku masih menunggu untuk disidangkan.
URL : https://jatimnow.com/baca-63331-terbukti-jual-beli-jabatan-oknum-asn-di-sumenep-segera-disidang