Pixel Codejatimnow.com

13 Lokasi di Lamongan Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye, Catat!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi. APK milik sejumlah calon legislatif di Lamongan yang berada di sudut kota Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ilustrasi. APK milik sejumlah calon legislatif di Lamongan yang berada di sudut kota Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hari pertama masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah area vital.

Hal itu merujuk dalam Peraturan Bupati Lamongan nomor 10 tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

Sesuai yang tertuang dalam Bab VII Pasal 12 dijelaskan area dilarang dipasang reklame dalam hal ini APK berjumlah 13 lokasi maupun area di dalam maupun luar kota Lamongan.

Komisioner KPU Lamongan, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih, Partipasi Masyarakat, dan SDM KPU Lamongan, Khoirul Anam meminta agar seluruh parpol maupun tim kampanye daerah (TKD) Pilres mematuhi regulasi tersebut.

"Kita berulang kali telah melakukan sosialisasi, saya harap seluruh elemen patuh dan menaati aturan tersebut," kata Anam, Selasa (28/11/2023).

Ditegaskan Anam, untuk kawasan di luar kota Lamongan, area seperti balai desa, kelurahan, tempat ibadah dan sarana pendidika harus bebas dari APK.

Sementara, untuk di dalam kota Lamongan area tersebut dengan jelas dilarang, karena dapat mengubah wajah kota serta sebagia upaya menjaga keindahan suduk kota Lamongan.

"Pada 23 November lalu, KPU sudah menentukan titik kampanye di seluruh wilayah di Lamongan didalamnya menyusun area diperbolehkan kampanye, regulasi bisa lihat dan diunduh di kpu-lamongan.co.id," pungkasnya.

Lokasi atau area tersebut antara lain:

1. Jl. Ahmad Yani (mulai perempatan Jl. Lamongrejo sampai dengan jembatan perempatan Jl. Laras-Liiris).

2. Sepanjang Jl. Lamongrejo (tidak termasuk megratron/videotron dan bando jalan).

3. Jl. Basuki Rahmat (utara kantor Pemerintah Daerah).

Baca juga:
Bawaslu Kota Kediri Ingatkan Dilarang Kampanye Lewat Media Sosial di Masa Tenang

4. Jl. KHA. Dahlan (selatan Kantor Pemerintah Daerah).

5. Alun-alun kota Lamongan.

6. Stadion Surajaya Lamongan dan halamannya.

7. Kantor Pemerintahan dan halamannya termasuk lingkungan Kantor DPRD.

8. Kantor/instansi TNI/Polri.

9. Tempat-tempat layanan kesehatan (RS/BP/Klinik/Puskesmas dan sejenisnya).

Baca juga:
Menelaah Pesan Blacius Subono usai jadi Semar di Kampanye Ganjar-Mahfud

10. Prasarana dan sarana pendidikan.

11. Prasarana dan sarana tempat ibadah.

12.Taman hutan kota, taman, patung Kadet Suwoko, taman bandeng lele dan rest area (depan stadion surajaya).

13. Tugu di Jl. Veteran, Tugu di Jln. Panglima Sudirman, Tugu Adipura, dan Tugu Bandeng Lele di pertigaan Jl. Lamongrejo dan Jl. KH. A. Dahlan.