jatimnow.com - Oknum calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Madiun terlibat aksi pembobolan toko dan rumah. Tersangka ADK merupakan caleg DPRD Kabupaten Madiun. ADK beraksi bersama MB.
"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi, Sabtu (1/12/2023).
Dia menjelaskan keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11) lalu. Tersangka ini memang spesialis pembobol toko dan rumah kosong.
“Memang hanya berdua. Satu sopir dan satu bertugas sebagai eksekutor. Kami masih dalami siapa sopir siapa eksekutor,” katanya.
Penangkapan berhasil dilakukan lantaran rekaman video CCTV di sejumlah titik kejahatan. Di dalam rekaman terlihat keduanya beraksi.
Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak
Hasil penggerebekan menunjukkan penyitaan perhiasan dan uang tunai sejumlah Rp10 juta yang diduga hasil pencurian. Tindakan kriminal yang dilakukan tak hanya terbatas di Madiun, tetapi juga menjangkau empat lokasi kejahatan lain di wilayah sekitarnya.
"Barang bukti yang diamankan mencakup peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan, barang-barang curian, serta dokumen yang mengaitkan kedua tersangka dengan serangkaian kejahatan tersebut,” bebernya.
Baca juga:
50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK
ADK dan BP akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
URL : https://jatimnow.com/baca-63785-caleg-di-madiun-ditangkap-polisi-usai-bobol-rumah-dan-toko