jatimnow.com - Tersangkutnya sejumlah anggota DPRD Kota Malang membuat sidang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Malang yang dijadwalkan digelar Senin (3/9/2018) terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat paripurna.
Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdurrahman membenarkan adanya jadwal sidang pembahasan LKPJ Wali Kota yang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran anggota dewan.
"Harusnya hari ini dewan ada sidang pembahasan LKPJ wali kota. Tapi ditunda karena orangnya hanya lima," ujar Abdurrahman ditemui jatimnow.com di gedung DPRD Kota Malang.
Dari nama - nama yang hadir diantaranya Abdurrahman, Priyatmoko Utomo (PDIP), Tutuk Hariyani (PDIP), Subur Triyono (PAN), dan Nirma Cris Desinidya (Hanura).
Saat ini, pihak dewan masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami menunggu konsultasi dengan Kemendagri. Hari ini akan datang," tambahnya.
Tercatat dari 45 anggota DPRD Kota Malang, 18 orang sudah menjalani penahanan oleh KPK karena kasus suap APBD-P 2015. Sedangkan 22 orang lainnya kini tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Artinya hanya tersisa 5 anggota dewan yang 'ngantor'.
KPK sendiri telah memeriksa 22 anggota DPRD Kota Malang pada Sabtu, 1 September 2018. Diduga, pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Malang tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.
Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat sejumlah petinggi eksekutif maupun legislatif di Kota Malang. Diantaranya, Wali Kota non-aktif Malang M. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo, hingga dua pimpinan DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Abdul Hakim.
Reporter : Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
URL : https://jatimnow.com/baca-6382-hanya-tersisa-5-anggota-dewan-sidang-lkpj-wali-kota-malang-ditunda