Pixel Code jatimnow.com

Diduga Mabuk, Pemotor Asal Bangkalan Tewas Usai Tabrak Truk di Surabaya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Haryo Agus
Evakuasi korban tabrakan di Kedung Cowek Surabaya. (BPBD Surabaya for jatimnow.com)
Evakuasi korban tabrakan di Kedung Cowek Surabaya. (BPBD Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria asal Bangkalan tewas usai menabrak truk di Surabaya, Selasa (05/12/2023) dini hari. Pria tersebut diduga dalam kondisi mabuk saat berkendara.

Kabid Darlog BPBD Surabaya, Buyung Hidayat mengatakan, korban berinisial AM (26) dan AR (27), keduanya merupakan warga Bangkalan, Madura. Korban mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi L4061CAJ.

"Korban mengalami kecelakaan, pengendara dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Untuk yang dibonceng kritis, ada pendarahan di kepala," kata Buyung saat dikonfirmasi.

Buyung mengatakan, peristiwa bermula saat AM sedang membonceng AR melintas di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, sekitar jam 02.30 WIB.

"Menurut keterangan dari warga sekitar, pengendara roda dua (korban) melaju dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

Baca juga:
Jasa Raharja Santuni Karyawan RS Bina Sehat Jember, Korban Laka Bus Probolinggo

AM tidak mengetahui ada sebuah truk yang melaju di lajur yang sama. Akhirnya, korban kesulitan mengendalikan kendaraanya saat bertemu truk, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

"Pengendara roda dua mengendarai dengan kondisi terpengaruh minuman alkohol sehingga tidak bisa menguasai laju kendaraannya," jelasnya.

Baca juga:
Ketua PCNU Pamekasan dan Istri Tewas Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

Warga setempat yang berada tak jauh dari lokasi kejadian mendengar tabrakan kencang tersebut. Mereka langsung melaporkan peristiwa itu ke Command Center 112 untuk segera mendapat pertolongan.

Setelah melakukan pengecekan, jenazah dan korban kritis langsung dibawa ke RSUD dr. Soetomo.

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.