Pixel Code jatimnow.com

124 APK di Bangkalan Melanggar Aturan, 30 Milik Paslon Nomor 2

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Ilustrasi. Alat peraga kampanye di Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Ilustrasi. Alat peraga kampanye di Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Alat peraga kampanye (APK) yang ada di Kabupaten Bangkalan banyak yang melanggar. Dari data yang diperoleh, pelanggaran APK banyak dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan pihak sudah melakukan pendataan sejak tanggal 28 November hingga 5 Desember. Hasilnya, sebanyak 124 APK yang dipasang oleh peserta pemilu melanggar aturan.

"Dari data kami ada 124 pemasangan APK yang melanggar," ujarnya, Kamis (7/12).

Ia mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, pemasangan APK yang melanggar didominasi APK dari PSI dan Paslon 2. Yakni dari PSI sebanyak 20 APK dan Paslon 2 sebanyak 30 APK.

"Untuk total pelanggar dari partai ada 64, lalu Paslon ada 56. Untuk DPD ada 4," jelasnya.

Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban

Setelah pendataan tersebut pihaknya juga menyurati masing-masing pelanggar. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban dalam 1 hingga 2 hari kedepan.

"Kita sudah surati dan berikan waktu untuk menurunkan sendiri. Selanjutnya jika memang tidak diturunkan, kami akan lakukan penertiban bersama Satpol-PP," imbuhnya.

Baca juga:
Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2

Dikatakan, pelanggaran APK pada pekan pertama itu terjadi karena beberapa pemasang menyerahkan pada vendor. Sehingga pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga.

"Untuk alasannya macam-macam, ada yang dipasang vendor, lalu ada caleg yang pasang sendiri dan beberapa kurang koordinasi. Namun tetap parpolnya kami tegor," pungkasnya.