Pixel Codejatimnow.com

Oknum ASN Bangkalan Terbukti Langgar Netralitas, Terancam Penurunan Pangkat

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh (kanan) (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh (kanan) (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf di Kecamatan Sepulu berinisial IS terancam mendapatkan sanksi.

Hal itu merupakan buntut dari keterlibatannya dalam kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pondok Pesantren Hidayatulloh Al Muhajirin Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkap oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sudah memutuskan oknum ASN tersebut terbukti bersalah.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan juga rapat pleno, hasilnya sudah diputuskan bahwa oknum ASN berinisial IS yang merupakan staf Kecamatan Sepulu terbukti bersalah melanggar netralitas ASN," ujarnya, Jumat (8/12).

Ia juga mengatakan atas keputusan tersebut pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati Bangkalan agar segera diberikan rekomendasi sanksi untuk IS.

"Kami sudah lakukan penerusan ke Pj Bupati selanjutnya akan ditentukan sanksinya seperti apa. Menurut aturan, ada beberapa sanksi yakni ringan, sedang dan berat," imbuhnya.

Mustain mengatakan, dalam level sanksi berat, pelanggar bisa dikenai sanksi berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono. Ia mengatakan sejumlah sanksi bisa diterapkan. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pj Bupati.

"Kami masih menunggu. Untuk jenis sanksi berat bisa berupa rotasi jabatan, penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala. Tapi kita masih belum bisa berandai-andai sanksi apa yang akan diterapkan," jelasnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya akan segera membentuk tim menangani pegawai yang melakukan pelanggaran pemilu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan badan kepegawaian untuk hal tersebut.

"Kita akan bentuk tim bersama BKPSDA (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur) Bangkalan untuk menangani hal itu," tambahnya.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Joko menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua kasus yang dilaporkan ke pihaknya tentang pelanggaran netralitas ASN.

"Ada dua yang sudah masuk, staf kecamatan itu dan ada pegawai dinas di pemkab," pungkasnya.