Pixel Codejatimnow.com

Pria Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Aksi pencabulan dilakukan oleh RI (51) warga Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep terhadap Melati (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan kejadian bermula saat korban bermain dirumah pelaku. Semula, korban mencari istri pelaku untuk diajak bermain.

"Tapi saat itu istri pelaku tidak di rumah, hanya ada pelaku. Lalu korban diajak masuk dan dicabuli," ujarnya, Sabtu (9/12).

Ia mengatakan, korban yang mengalami trauma itu lalu pulang kerumahnya. Ia langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu ke neneknya yang berada di rumah.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Korban lalu cerita ke neneknya bahwa sudah dicabuli pelaku. Nenek korban lalu menghubungi orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi," imbuhnya.

Setelah laporan tersebut masuk, polisi lalu mendalami kasus tersebut hingga menangkap pelaku yang berada dirumahnya. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan bejat itu ia lakukan karena gelap mata.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih kami proses dan sudah kami amankan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.