Pixel Codejatimnow.com

Rekam Saat Setubuhi Gadis 14 Tahun, Pemuda di Sampang Ditangkap

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Pelaku persetubuhan dengan gadis 14 tahun di Sampang.(Foto: Polres Sampang for jatimnow.com)
Pelaku persetubuhan dengan gadis 14 tahun di Sampang.(Foto: Polres Sampang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi bejat dilakukan oleh pemuda berinisial AA (17) warga Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, Sampang terhadap seorang gadis belia di Sampang. Tak hanya menyetubuhi korban, pelaku juga nekat merekam aksi bejatnya itu.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan kejadian itu terungkap setelah orangtua korban mendapatkan video persetubuhan putrinya yang masih berusia 14 tahun itu tersebar di jejaring Whatsapp.

"Orangtua korban melihat video itu beredar di whatsapp dan mengkonfirmasi ke korban," ujarnya, Minggu (10/12).

Setelah orangtua korban mengetahui bahwa aksi itu direkam oleh pelaku, ia lalu melaporkan ke Mapolres Sampang. Orangtua korban tak terima pelaku menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Petugas lalu mendalami laporan tersebut dan kami berhasil meringkus pelaku," imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku pada penyidik, ia sengaja merekam aksi tersebut. Pelaku mengaku, persetubuhan itu direkam saat ia menyetubuhi korban dirumah teman pelaku di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Video itu direkam oleh pelaku saat ia bersama korban ke rumah salah satu temannya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.