jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi menyampaikan pihaknya membutuhkan sebanyak 57.169 personil KPPS untuk seluruh wilayah Kota Pahlawan.
Syarat-syaratnya cukup membawa dokumen pribadi ke kantor kelurahan setempat. Meliputi, fotocopy e-KTP (17-55) tahun, fotocopy ijazah, dan surat keterangan sehat (jasmani/rohani).
"Semua dikumpulkan Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai,” kata Bairi, disela Media Gathering KPU Surabaya di Hotel The Alana, Senin (11/12/2023).
Selain syarat tersebut di atas, pada Pemilu 2024 ini, KPU Surabaya juga menambah satu surat lagi yakni bebas dari narkoba.
Baca juga:
Tema dan Daftar Panelis Debat Kedua Pilwali Surabaya 2024
"Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” tandasnya.
Pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 11 hingga 20 Januari 2023.
"Jadi cukup singkat ini memang. Kita butuh cepat," tegas Bairi
Baca juga:
Debat Publik Pertama Pilwali Surabaya, Eri - Armuji Diuji Tema Kesejahteraan
Bairi juga menegaskan, tak ada pengecualian khusus bagi orang berkebutuhan khusus untuk mendaftar sebagai anggota KPPS. Artinya, kesempatan ini merata untuk seluruh warga Surabaya.
"Jangankah daftar anggota KPPS, daftar DPR pun nggak papa. Kami juga tidak akan menolak pendaftaran teman-teman disabilitas selama memenuhi persyaratan," kata Bairi.
URL : https://jatimnow.com/baca-64095-kpu-surabaya-buka-pendaftaran-kpps-catat-tanggal-dan-syaratnya-rek