Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Bangkalan Tertibkan Ratusan APK Mokong, Dipaku di Pohon hingga Depan Sekolah

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Penertiban APK di Bangkalan. (Foto: Rahem for jatimnow.com)
Penertiban APK di Bangkalan. (Foto: Rahem for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) di Bangkalan banyak yang melanggar aturan. Akibatnya, ratusan APK itu diterbitkan oleh Bawaslu Bangkalan serta Satpol PP setempat.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan pihaknya mencatat terdapat 204 APK yang melanggar selama dua pekan masa kampanye berlangsung.

"Dari hasil pengawasan kami, selama dua pekan masa kampanye ini terdapat 204 APK yang melanggar untuk di kota dan pinggiran kota," ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Ia juga mengatakan, dari 204 d pelanggar itu sebanyak 124 merupaka pelanggar dari pekan pertama sedangkan sisanya yakni 80 pelanggar di pekan kedua.

"Di pekan kedua ini pelanggar bertambah 80 dan dari total 204 pelanggar APK itu didominasi oleh Parpol," imbuhnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah berupaya menyurati sejumlah parpol yang melakukan pelanggaran. Namun, mayoritas mereka mengaku tak mengetahui pihak yang memasang APK tersebut.

Baca juga:
DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud

"Kami sudah berusaha surati parpol, namun mereka mengaku tidak tahu. Makanya sekarang kami lakukan penertiban ini," jelasnya.

Ia mengatakan, mayoritas pelanggaran APK tersebut yakni pemasangan di depan sekolah, tempat ibadah, taman kota hingga didepan kantor pemerintahan.

"Kami juga tertibkan APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon karena itu melanggar Perbup," imbuhnya.

Baca juga:
Video: Dibalik Maraknya Poster Caleg di Angkutan Umum

Diketahui, dalam penertiban ini Bawaslu mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

"Untuk seluruh APK ini selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Bangkalan. Bagi parpol yang mau ambil silahkan namun tidak boleh dipasang ditempat yang dilarang," pungkasnya.