jatimnow.com - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bojonegoro terima remisi khusus hari raya Natal Tahun 2023.
Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-2134.PK.01.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Remisi khusus itu diberikan kepada Widi bin Supino yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus perlindungan anak dan dijatuhi hukuman pidana 12 tahun. Ia memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan menjelaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pengusulan pemberian remisi bilamana sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
"Remisi ini diberikan kepada beliau (Widi) karena memang layak untuk mendapatkan itu (remisi). Dan kami ingin jangan ada pelanggaran atau hal-hal lain yang menjadi penghalang pada saat pengusulan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi," harap Sugeng, Senin (25/12/2023).
Oleh sebab itu, Sugeng mengimbau kepada narapidana untuk tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik agar dapat memperoleh hak-haknya baik berupa remisi maupun integrasi.
Baca juga:
25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Sekadar diketahui kegiatan penyerahan remisi ini dihadiri oleh Kalapas Sugeng Indrawan, Pejabat Struktural dan 5 orang WBP yang beragama Kristen.
URL : https://jatimnow.com/baca-64499-warga-binaan-lapas-bojonegoro-terima-remisi-natal-2023