Pixel Code jatimnow.com

Motor vs Mobil di Jalur Pacitan-Solo, Pelajar Tewas

Editor : Redaksi   Reporter : Redaktur Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas mengevakuasi korban
Petugas mengevakuasi korban

jatimnow.com - Diduga ugal-ugalan, pelajar asal Pacitan tewas di jalur maut Jalan Raya Pacitan-Solo, km 31, Rabu (5/9/2018) dini hari. Adalah Ferdiaz Bayu Antara (14) pelajar SMP asal Desa Wereng, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Ferdian tewas setelah menabrak mobil di pertigaan Masjid Punung, Desa/Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Kejadian ini berawal dari korban yang melaju dengan kecepatan tinggi saat mengendarai motor Yamaha Aeroz bernopol AE 4292 YG, dari arah Pacitan ke Solo.

Dari arah sebaliknya, mobil Fortuner bernopol AD 8416 AX yang dikendarai Wodarto (43) warga Desa Arjowinangun, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, juga melaju dengan kecepatan tinggi.

"Ya karena sama-sama melaju dengan kecepatan tinggi. Dipikirnya jalanan sepi. Mereka kemudian adu moncong begitu saja," kata Kanit Laka Sat Lantas Polres Pacitan, IPDA Amprih, Rabu pagi.

Akibatnya, lanjut ia, pengendara sepeda motor terpental. Demikian mobilnya juga rusak parah karena mengalami benturan yang cukup keras.

Pengendara sepeda motor atas nama Ferdiaz mengalami patah paha kaki kanan, lecet lengan tangan kanan, pendarahan pada telinga dan hidung. "Meninggal dunia di lokasi," terangnya.

Baca juga:
Motor Tercebur Sungai di Surabaya, Ini Penyebabnya

Untuk motor dan mobil yang rusak parah, kedua kendaraan langsung dibawa ke Mapolres Pacitan. "Total kerugian Rp 20.000.000," urainya.

Ia berharap dari kecelakaan dini hari ini menjadi pembelajaran, bahwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi tidak ada gunanya.

"Memang sepi tapi kita gak tahu kalau ada pengendara lain juga. Ya saya harap semua lebih hati-hati," pungkasnya.

Baca juga:
Bus Rombongan Alumni SMEA Negeri Jombang Alami Kecelakaan di Tulungagung

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

 

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.