jatimnow.com - Heriyanto (38) warga Prajurit Kulon, Mojokerto membawa kabur sepeda motor Scoopy nopol S 5152 QZ milik Rico Agil Saputra, warga Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Sukatmanto menjelaskan, pria yang bekerja sebagai debt collector pada perusahaan leasing ini menarik motor yang tengah telat membayar angsuran.
"Sepeda korban mengalami keterlambatan angsuran. Kemudian langsung ditarik oleh tersangka. Namun tidak dimasukkan ke kantor leasing dan justru digadaikan kepada orang lain," tuturnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.4 juta, kunci motor scoopy, satu lembar fotocopy BPKB, satu lembar surat keterangan dari PT. FIF (perusahaan leasing).
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Sementara itu, tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Reporter: Joko S. Wijanarko
Editor: Erwin Yohanes
Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
URL : https://jatimnow.com/baca-6468-debt-collector-ini-gadaikan-motor-tarikan