Pixel Codejatimnow.com

5 Fakta Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing Blitar

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan AF (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di shelter anjing Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan.

Tersangka merupakan pekerja di shelter tersebut. Motif pembunuhan yang menewaskan Ragil Sukarno Utomo (50) dan Luciani Santoso (53) ini karena tersangka sakit hati lantaran gaji yang diberikan tidak sesuai dengan tawaran di lowongan pekerjaan.

Berikut 5 fakta dalam kasus pembunuhan ini

1. Mendapatkan informasi lowongan kerja di medsos

Tersangka AF mengaku melihat informasi lowongan pekerjaan di shelter tersebut melalui media sosial. Dalam lowongan ini tercantum besaran gaji mencapai Rp3 juta per bulan. Besaran gaji ini membuat tersangka tertarik untuk melamar pekerjaan itu.

Namun saat sudah diterima ternyata besaran gaji hanya mencapai Rp1 juta per bulan ditambah bonus Rp250 ribu per bulan yang bisa diambil saat kontrak selesai.

2. Tersangka menolak menandatangani kontrak kerja

Tersangka diketahui datang ke shelter tersebut pada 23 Desember 2023 untuk melamar pekerjaan. Selanjutnya, tersangka disuruh menandatangani kontrak kerja dengan besaran gaji yang tak sesuai iklan lowongan. Tersangka sendiri menolak menandatangani kontrak kerja tersebut.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

3. Tersangka dilarang salat Jumat

Saat bekerja korban juga merasa kurang nyaman. Selain tidak diperbolehkan keluar shelter, tersangka juga dilarang menunaikan ibadah salat Jumat. Korban beralasan tersangka baru bisa keluar untun salat Jumat jika sudah mendapatkan pengganti menjaga shelter. Kondisi ini membuat tersangka semakin emosi dan memiliki niat untuk menghabisi korban.

4. Bunuh korban dengan parang di lokasi kejadian

Tersangka lalu menjalankan aksinya pada Sabtu (30/12/2023). Tersangka mencari alat yang bisa digunakan untuk membunuh korban dan menemukan sebuah parang. Korban Ragil dibunuh oleh tersangka pertama kali.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Selanjutnya, korban Lusi dibunuh sesaat setelah keluar dari kamar mandi. Setelah membunuh, tersangka mengambil handphone korban dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti.

5. Usai membunuh tersangka pulang ke rumah

Setelah membunuh korban, tersangka melompat tembok shelter dan pulang ke rumah. Tersangka ditangkap polisi pada Selasa (02/01/2024) di rumahnya.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa handphone korban dan DVR CCTV di rumah tersangka. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman 20 tahun.