Pixel Codejatimnow.com

Kasus Tipikor Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Siap Disidangkan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
eks Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi di dampingi penasehat hukum (dok Kejari Bojonegoro)
eks Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi di dampingi penasehat hukum (dok Kejari Bojonegoro)

jatimnow.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro dengan tersangka eks Kepala Sekolah Sarwo Edi dinyatakan lengkap dan bakal segera disidangkan.

Berkaitan hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menjelaskan bahwa tahapan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan Tahun 2021 atas nama tersangka Drs. Sarwo Edi telah sampai pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), pelimpahan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah lengkap.

"Diperkirakan dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Reza, Jumat (12/1/2024).

Dalam perkara ini, kepala sekolah non job Sarwo Edi disangka Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
300 Kupon Pasar Murah Ramadan Kejari Bojonegoro Diserbu Warga

Selanjutnya, subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Selanjutnya menahan terdakwa selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024," sambungnya.

Baca juga:
Kepala SMPN 6 Bojonegoro jadi Tersangka Baru Korupsi Dana BOS

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni bendahara dan operator sekolah, Edi Santoso dan Reni Agustina. Kasus hukum keduanya kini telah memasuki masa persidangan.

Selain menahan tersangka, Tim penyidik sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp335 juta. Adapun total perhitungan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 miliar dana BOS yang diterima.