Pixel Codejatimnow.com

4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro menangkap bandar dan kurir pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan ini polisi mengamankan 4 orang, yang merupakan DPO sejak tahun 2021.

Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 3 orang kurir ekstasi.

"Sebelumnya kami mengamankan 3 orang dan sekarang tengah menjalani proses hukum di lapas. Berdasarkan keterangannya, meraka mendapatkan barang itu (ekstasi) dari seseorang berinisial S alias AB warga Surabaya," Ungkap Eko, Senin (14/1/2024).

"Pelaku S alias AB ini merupakan bandar yang memasok narkoba di wilayah Bojonegoro. Pelaku kami tangkap di sebuah kamar kos di daerah Sawahan Kota Surabaya," sambungnya.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Selain menangkap bandar tersebut, polisi juga meringkus 3 orang kurir yakni F, M dan SL mereka merupakan warga Bojonegoro.

Selain menangkap pelaku polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 5,25 gram dan 89 butir ekstasi dari beberapa merk.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi

"Para pelaku ini merupakan pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro, total ada 6 orang kurir dan 1 bandar sudah kami amankan," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini di jerat dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal hukuman mati.