Pixel Code jatimnow.com

Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Yanuar Dedy
Polres Kediri merilis kasus curanmor dan penyalahgunaan narkoba. (Foto : Polres Kediri for jatimnow.com)
Polres Kediri merilis kasus curanmor dan penyalahgunaan narkoba. (Foto : Polres Kediri for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri menangkap komplotan pencurian motor dan 9 budak narkoba, selama awal Januari 2024 ini. Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, dari dua perkara tersebut, total pihaknya mengamankan 12 pelaku.

Terkait komplotan pencuri motor yang kerap meresahkan warga Kediri ini, polisi mengamankan Ahmad Nur (35) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Eksekutor dari komplotan tersebut diamankan usai salah satu korban, Wiji Astutik (54) warga Kecamatan Kras mengenali ciri-ciri pelaku.

Polisi kemudian meringkusnya bersama 2 orang penadah, Muhaimin (44) warga Ringinrejo Kabupaten Kediri dan Fatkhurohman (41) warga Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:
Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pemimpin komplotan sekaligus eksekutor ini merupakan seorang residivis curanmor yang sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP). 2 lokasi di wilayah hukum Polres Kediri dan 8 wilayah hukum lain.

"Jadi terduga pelaku ini menjual sepeda motor hasil curiannya pada penadah pertama seharga Rp4,7 juta. Lalu dioper ke penadah kedua sebesar Rp7,1 juta," jelas AKBP Bimo, Selasa (16/1/2024)

Selain komplotan ini, polisi juga menangkap komplotan lain yang beranggotakan ZA (43) dan J (42) warga Kabupaten Kediri.

“Dari para tersangka kasus curanmor ini, kami berhasil menyita beberapa sepeda motor sebagai barang bukti,” tambahnya.

Baca juga:
Donatur Penyebab Keracunan Massal di Kediri Sudah Lama Jual Snack Kedaluarsa

AKBP Bimo pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menancap.

“Kami berpesan kepada masyarakat agar kunci motor jangan lupa. Pencurian bisa terjadi dalam waktu yg sangat singkat. Korban sudah banyak dan semoga tidak ada lagi korban dengan kondisi yang sama,” pesannya.

Sementara itu untuk kasus penyalahgunaan narkoba, AKBP Bimo menjelaskan, pihaknya mengungkap 8 kasus dengan 9 pelaku. Mereka terdiri dari 7 pengedar dan 2 pemakai. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni narkotika jenis sabu-sabu 6,83 gram, obat keras pil dobel L 2.223 butir.

“Untuk dua orang yang merupakan pemakai, kami lakukan rehabilitasi,” tandasnya.