Pixel Code jatimnow.com

Pembunuh Pasutri Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh di PN Tulungagung. (Foto: Adi for jatimnow.com)
Suasana sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh di PN Tulungagung. (Foto: Adi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa pembunuh Pasutri asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, dituntut hukuman mati.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 juncto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.

"Kami hari ini membacakan tuntutan sidang pembunuhan Pasutri asal Ngantru, terdakwa kita tuntut pidana mati," ujar Amri, Rabu (17/1/2024).

Amri merinci, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat, kemudian aksi pembunuhan yang sadis dan menyisakan luka mendalam pada keluarga korban.

Hal lain yang memberatkan adalah keluarga korban yang tidak memaafkan perbuatan terdakwa atas meninggalnya pasangan suami istri itu, apalagi selama dalam persidangan, terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Pihaknya memastikan, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa ini sesuai bukti dan fakta persidangan yang ada.

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

"Terdakwa ini juga pernah dipenjara karena kasus kekerasan," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Apriliyawan Adi menilai tuntutan ini sangat jauh dari fakta persidangan. Mereka meyakini bahwa pembunuhan ini dilakukan secara spontan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai hanya berdasarkan BAP saja dan mengesampingkan fakta persidangan. Fakta pembunuhan dilakukan secara spontan.
"Kami meyakini pembunuhan bukan terencana dan bersifat spontan, " pungkasnya.

Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis 29 Juni 2023 petang.

Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikrophone. Polisi sendiri telah menangkap Edi Purwanto, tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp250 juta.