jatimnow.com - Pria bernama Ardian Nugroho (43), asal warga Jalan Papa Biru, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. Ardian diduga sebagai penipu jual beli tanah kavling di Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh korbannya bernama Tedik sejak 14 Desember 2023.
Awalnya, Ardian menawarkan perumahan dan tanah kavling bernama Pesona Krajan. Kemudian, korban tertarik dengan penawaran tersangka dan memilih kavling tanah senilai Rp 335 juta.
"Korban mencicil pembelian unit tanah kavling Pesona Krajan selama 12 bulan, memilih sistem pembayaran in-house, terhitung sejak 11 Agustus 2021," kata Danang pada Jumat (26/1/2024).
Kemudian, korban setiap bulannya membayar cicilan dari Rp11 juta hingga mencapai Rp115 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening atas nama tersangka.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Setelah melunasi cicilan, korban meminta Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, permintaan korban selalu tidak dipenuhi oleh tersangka.
Korban akhirnya mencari tahu kejelasan tanah kavling yang ditawarkan oleh tersangka. Kemudian, diketahui bahwa status tanah yang dijual oleh tersangka masih milik orang lain.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Korban merasa telah ditipu, dan melapor kejadian yang dialaminya itu ke Satreskrim Polresta Malang Kota," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ardian Nugroho dijerat dengan Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/ Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.