Pixel Code jatimnow.com

Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Resmi Tersangka

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahaddiini HM
tangkapan layar
tangkapan layar

jatimnow.com - Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo SW ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Senin (29/1/2024).

Dilanjutkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Dia menjelaskan, BPPD Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. Khusus tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun.

Baca juga:
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Dijelaskan pula kronologis operasi tangkap tangan di Sidoarjo itu. Tim KPK pada Kamis 25 Januari 2024) mendapat informasi telah terjadinya penyerahan sejumlah uang secara tunai kepada SW.

Baca juga:
KPK Menang Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Kasus Berlanjut?

Atas dasar informasi tersebut, tim KPK segera mengamankan para pihak yang di sekitar wilayah Sidoarjo. Diamankan uang tunai Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar ditahun 2023.