Pixel Code jatimnow.com

Turun ke Jalan, Aksi Kamisan Malang Tuntut Penyelesaian Kasus HAM

 
Massa Aksi Kamisan Malang saat menggelar aksi.
Massa Aksi Kamisan Malang saat menggelar aksi.

 jatimnow.com - Peserta Aksi Kamisan Malang kembali turun jalan mengingatkan pemerintah terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang belum tuntas.

Masa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang itu berkumpul di kawasan depan Balai Kota Malang mulai pukul 16.00 WIB, Kamis (6/9/2018) .

Dengan membawa sejumlah poster tuntutan, massa aksi meneriakkan tuntutan ke pemerintah Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Kamisan Malang, Julia Rachmawati meminta negara harus hadir dalam penyelesaian kasus - kasus pelanggaran HAM.

"Negara harus hadir kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Kita tunggu itikad baik dari pemerintah juga, bagaimana penyelesainnya juga," ujar Julia Rachmawati.

Beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi memang belum menemukan titik temu, hal itulah yang dicermati para peserta Aksi Kamisan ini, di antaranya kasus kematian Munir, Kasus Marsinah, Kasus 65, hingga Tanjung Priok.

Meski berlangsung, Aksi Kamisan ini sempat mendapat pelarangan dari aparat kepolisian karena takut ditungganggi oknum tak bertanggung jawab.

Baca juga:
Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK

"Iya tadi sempat ada pelarangan dari kepolisian. Kami sudah menyerahkan di H-1 kepada kepolisian," lanjut Julia.

Namun meski dilarang, pihaknya tetap akan melakukan aksinya karena Aksi Kamisan rutin dilakukan setiap hari Kamis.

"Tetap Jalan karena ini bentuk penyampaian aspirasi dari rakyat Indonesia. Mungkin karena kemarin sempat ditunggangi mahasiswa Papua saat Aksi Kamisan, jadi sempat ada pelarangan dari kepolisian," pungkasnya.

Aksi Kamisan ini berjalan tertib dan aman dengan penjagaan puluhan personel kepolisian dan berakhir tanpa adanya insiden apapun.

Baca juga:
Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK

Reporter : Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto