Pixel Codejatimnow.com

Sidang Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kota Malang, Ketua DPC Bilang Begini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi di Kota Malang telah memasuki sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Perlu diketahui, sidang tersebut sudah digelar sejak kemarin, Selasa (30/1/2024). Selain itu, sidang ini menjadi perkara pertama terkait pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kota Malang.

Sebelumnya, kasus tersebut telah ditangani terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Bawaslu Kota Malang.

Lebih lanjut, Made juga turut hadir dalam sidang kemarin sebagai saksi. Ketua DPRD Kota Malang itu diberi sekitar 5-6 pertanyaan.

"Pertanyaannya tentang arti bendera, dan bagaimana sikap kami, sikap kami menginginkan bahwa kami ingin ini menjadi pembelajaran, dan harus diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Made, Rabu (31/1/2024).

Made juga meminta perkara tersebut tetap berlanjut pada proses hukum selanjutnya.

"Begitu sakralnya bendera partai bagi kami, sehingga diganggu seperti ini merasa harga diri kami diinjak-injak dan kami menginginkan tidak main hakim sendiri, tapi kami tindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dia mengapresiasi Bawaslu Kota Malang dan pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti adanya laporan pembakaran bendera partainya. Menurutnya, adanya sidang tersebut dapat menenangkan internal partainya.

Baca juga:
Bawaslu Kota Malang Kawal Ketat Pembakaran Bendera Parpol hingga Pengadilan

"Pertama saya apresiasi apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang, dan Kepolisian yang menindaklanjuti dengan cepat laporan kami, dan terbukti dari sidang ini hal pertama itu bisa menenangkan internal kami, bahwa ini benar-benar ditindaklanjuti," katanya.

DPC PDI Perjuangan Kota Malang juga telah menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk memberikan keputusan terbaik. Made mengatakan, kasus yang ada sudah jelas masuk dalam pidana pemilu.

"Karena ini sudah jelas pidana pemilu, dan harus menjadi pembelajaran, bahwa kami partai politik khususnya PDI Perjuangan, ini adalah peserta pemilu resmi yang dilindungi oleh UU, apalagi ini menyangkut simbol-simbol kami, simbol partai kami, bendera kami," jelasnya.

Pihaknya juga telah menenangkan massa pendukung partainya di Kota Malang dengan memberikan pemahaman yang ada.

Baca juga:
Masalah Keluarga Jadi Alasan Warga Kota Malang Bakar Bendera PDIP

"Kami beberapa kali mengadakan pertemuan dengan rapat bahwa ini kita sedang diuji, partai kita bukan partai baru, artinya kita harus mengikuti prosedurnya, jika aparat hukum tidak menindaklanjuti baru kita pikirkan langkah selanjutnya tetapi sudah ditindaklanjuti, sehingga massa kita bisa tenang," katanya.

Ditanya soal apakah ada peluang maaf bagi terdakwa, Made menyampaikan bahwa kasus yang ada menyangkut dengan marwah partainya sehingga proses hukum harus tetap berlanjut.

"Tidak semua masalah bisa diselesaikan di atas materai karena ini sudah menyangkut hal yang sangat sensitif bagi kami, kami ingin ada putusan resmi dari pengadilan tentang bahwa pembakaran bendera atau simbol-simbol partai memang melanggar hukum dan ada pidananya," katanya.