Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Kota Malang Kawal Ketat Pembakaran Bendera Parpol hingga Pengadilan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Bawaslu Kota Malang.
Bawaslu Kota Malang.

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang akan mengawal ketat persoalan pelaku pembakaran bendera partai politik (Parpol) PDI Perjuangan hingga ke ranah pengadilan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin pada Senin (15/1/2024).

Dia menyampaikan, bahwa sejauh ini terlapor berinisial DN masih dalam pemantauan oleh kepolisian. Pengawasan terhadap DN juga dilakukan oleh pihaknya.

"Sejauh ini masih dalam pemantauan teman-teman kepolisian, beberapa dari anggota kami mengikuti itu supaya pengawasan juga," kata Arifudin.

Adanya persoalan tersebut, dia berharap agar masyarakat di Kota Malang mengerti bahwa tindakan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Harapannya, agar masyarakat Kota Malang tahu bahwasannya ketika ada pengerusakan APK, atau kesengajaan di dalam aktivitas kampanye maupun proses-proses pemilu itu dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca juga:
Sidang Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kota Malang, Ketua DPC Bilang Begini

Arifudin mengungkapkan, sudah saatnya masyarakat melek literasi terkait Pemilu.

"Dari Bawaslu sendiri bahwasannya mengharapkan masyarakat jangan tidur dalam artian, tidak mau untuk belajar, maupun tidak mau membaca, bahwasannya informasi yang sudah kita tuangkan di dalam sosialisasi Bawaslu, KPU itu sudah jelas bahwa setiap orang yang merusak atau mengganggu aktivitas kampanye, sosialisasi dari pesta demokrasi itu akan dipidana," terang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait persoalan tersebut.

Baca juga:
Masalah Keluarga Jadi Alasan Warga Kota Malang Bakar Bendera PDIP

"Info dari teman-teman penyidik akan menaikkan ke kejaksaan. Rencana dalam minggu-minggu ini, maksimal Kamis akan dinaikkan ke kejaksaan, karena penanganan pemilu terbatas waktu," katanya.

Sebelumnya, Hamdan menjelaskan, warga Kota Malang berinisial DN membakar bendera PDI Perjuangan. DN melampiaskan emosinya karena sedang ada masalah keluarga.

DN juga diketahui kerap mencopot media banner, pamflet, poster dan lainnya yang terpasang di pepohonan.