Pixel Code jatimnow.com

Masalah Keluarga Jadi Alasan Warga Kota Malang Bakar Bendera PDIP

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Ilustrasi bendera parpol PDI Perjuangan.  (Foto : Website PDI Perjuangan)
Ilustrasi bendera parpol PDI Perjuangan. (Foto : Website PDI Perjuangan)

jatimnow.com - Terkuak alasan warga Kota Malang berinisial DN membakar bendera partai politik (parpol) PDI Perjuangan. DN melampiaskan emosinya karena sedang ada masalah keluarga.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara pada Minggu (14/1/2024). DN juga diketahui kerap mencopot media banner, pamflet, poster dan lainnya yang terpasang di pepohonan.

"(Terduga) pelaku ini tidak suka adanya pemasangan benda apapun yang menempel di pohon. Biasanya yang dilakukan (terduga) pelaku sebelum-sebelumnya mencopot apapun itu, baik iklan produk perumahan dan sebagainya. Namun pada saat kejadian, pelaku lagi ada masalah keluarga, sehingga melakukan pelampiasan pembakaran," jelas Hamdan.

DN juga dalam keadaan sadar melakukan aksinya, atau tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

Baca juga:
Sidang Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kota Malang, Ketua DPC Bilang Begini

"Sehat jasmani dan rohani, melakukan dengan sadar atas (dugaan) perbuatan pidana tersebut," kata Hamdan pada Minggu (14/1/2024).

Hamdan juga memastikan bahwa DN tidak terafiliasi oleh salah satu parpol.

Baca juga:
Bawaslu Kota Malang Kawal Ketat Pembakaran Bendera Parpol hingga Pengadilan

"Hasil pemeriksaan kami melalui klarifikasi di Bawaslu, (terduga) pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok politik manapun, baik parpol ataupun menjadi tim sukses," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang melaporkan warga berinisial DN ke Mapolresta Malang Kota karena nekat membakar bendera partai politik (parpol) PDI Perjuangan. Terduga pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelaporan ini juga berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).