Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Penganiayaan Selebgram Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
MA (20) tersangka kasus penganiayaan selebram Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/Jatimnow.com
MA (20) tersangka kasus penganiayaan selebram Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/Jatimnow.com

jatimnow.com - Polresta Sidoarjo telah meringkus dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan selebgram Sidoarjo hingga mengalami luka lebam sekujur tubuh.

Kendati terduga pelaku berinsial MA (20) warga Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, membantah tuduhan penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka.

Sementara korban tak lain adalah selebgram asal Sidoarjo, Safitri Anggraini Dewi (26) warga Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. Sementara terduga pelaku adalah kekasih korban.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menegaskan, pelaku MA telah ditetapkan menjadi tersangka dengan motif jengkel dan cemburu karena menduga korban telah menjalin hubungan dengan orang lain.

"Berdasarkan bukti yang ada, kini pelaku MA telah resmi menjadi tersangka," terangnya pada konferensi rilis, Selasa (6/2/2023) sore.

Christian memaparkan peristiwa penganiayaan itu berawal pada 9 November 2023, pukul 04.30 WIB, saat korban sampai di depan rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. Pelaku turun dari mobil dan langsung merebut handphone yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah penuh emosi.

"Pelaku mengambil HP tersebut dan dipukulkan ke kepala korban. Kemudian korban didorong masuk ke dalam rumah. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah korban. Siang harinya, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Sidoarjo," terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, lanjut Christian, korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

"Atas laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan telah menetapkan MA sebagai tersangka. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka MA dilakukan penahanan sejak
tanggal 3 Februari 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, korban Safitri menyampaikan dirinya bersyukur atas proses hukum yang sudah berjalan.

"Saya saat ini bersyukur karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Ia berharap penahanan pelaku sebagai tersangka menjadi titik terang mencari keadilan.

"Alhamdulillah kak, semoga ini menjadi awal titik terang keadilan buat saya," tutupnya.

Sebelumnya, Safitri Anggraini Dewi (26) selebgram Sidoarjo mengaku mendapat tindakan kekerasan oleh MA, tak lain adalah pacarnya. Korban Safitri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.