Pixel Codejatimnow.com

Jendral Tercyduk Mencuri Emas, Serta Beberapa Lembar Mata Uang Asing

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Jendral saat disidik di Polres Blitar.
Jendral saat disidik di Polres Blitar.

jatimnow.com - Jendral Nasution kini sedang berada di Mapolres Blitar Kota. Dia ditangkap oleh tim petugas kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah milik Edy Presmianto yang ada di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dari keterangan petugas kepolisian, Jendral ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Pria berusia 19 tahun tersebut melakukan aksi pencurian ketika kondisi rumah sedang dalam keadaan kosong.

"Ketika terjadi aksi pencurian, korban dan istrinya sedang keluar untuk rewang acara hajatan. Ketika sudah kembali, pemilik rumah mendapati jendelanya bekas dicongkel orang," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono Selasa (13/03/2018).

Saat berhasil masuk, Jendral Nasution kemudian menyikat berbagai barang berharga milik Edy dan istrinya. Tak kurang 4 buah smartphone, 1 gelang emas seberat 15 gram beserta suratnya, uang tunai Rp 302.000 rupiah, 6 lembar surat emas, serta mata uang negara Korea sebesar 525 won.

Jendral yang hidupnya di Dusun Subontoro Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar berhasil ditangkap 3 jam setelah beraksi.

Penangkapan bermula ketika Korban mendapatkan telepon dari salah seorang temannya yang melihat pelaku sedang membawa handphone yang mirip dengan milik Korban kesebuah counter handphone.

Korban lantas mencari tau posisi pelaku dan mendapati semua barang miliknya yang hilang ada ditangan pelaku. Pria residivis yang masih berusia 19 tahun itupun kemudian digiring ke Mapolsek Ponggok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku merupakan residivis, dan tercatat 3 kali tertangkap karena masalah yang sama. Kita jerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan