Pixel Code jatimnow.com

KPU Ponorogo Musnahkan 18.754 Surat Suara Rusak

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Pemusnahan surat suara rusak oleh KPU Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pemusnahan surat suara rusak oleh KPU Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 18.754 surat suara rusak di Ponorogo dimusnahkan, Selasa (13/2/2024) siang. Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta, Ponorogo.

Pemusnahan surat suara dengan melibatkan anggota KPU, TNI-Polri, dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sesuai surat edaran KPU RI, yang menetapkan tanggal 13 Februari sebagai batas waktu pemusnahan atau sehari sebelum pencoblosan,” ujar Ketua KPU Ponorogo, Munajat, Selasa siang.

Dia menyebutkan rinciannya mencakup surat suara DPRD kabupaten sebanyak 4.107 lembar, Pilpres 852 lembar, DPD 252 lembar, DPR RI 4.679 lembar, dan DPRD provinsi 8.864 lembar.

Baca juga:
Pelantikan Bupati Ponorogo Terpilih Diundur Maret 2025, Kenapa?

"Paling banyak yang rusak adalah surat suara DPRD provinsi, jumlahnya adalah 8.864 lembar,” terang Munajat.

Sebelum proses pemusnahan, KPU Ponorogo juga menggelar doa bersama sebagai bentuk harapan mendapatkan kelancaran, keberkahan, dan kemudahan dalam seluruh proses Pemilu.

Baca juga:
Rekapitulasi Pilkada Ponorogo 2024 Rampung, Total Partisipasi Pemilih 75 Persen