Pixel Codejatimnow.com

2 Caleg Wafat di Kediri Masih Ada yang Nyoblos

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Taufik Chavifudin dan Nur Wakhid. (Foto: Bawaslu dan Instagram @nurwa_khid)
Taufik Chavifudin dan Nur Wakhid. (Foto: Bawaslu dan Instagram @nurwa_khid)

jatimnow.com - Dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kediri masih ada yang nyoblos padahal sudah wafat jelang pemungutan suara, pada Rabu (14/2/2024) lalu. Total perolehan suara mereka mencapai ratusan.

Mereka adalah Taufik Chavifudin dari PPP Dapil VI Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Banyakan, serta Nur Wakhid dari PKB Dapil III Kecamatan Puncu, Kepung dan Kandangan.

Seperti dilihat jatimnow.com melalui laman pemilu2024.kpu.go.id, pada Senin (19/2/2024) pukul 06.17 WIB, berdasarkan data yang masuk sebesar 89.65 persen atau 823 dari 918 TPS Taufik Chavifudin mendapat 898 suara. Sedangkan Nur Wakhid memperoleh 292 suara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah mencoret kedua Caleg tersebut karena meninggal dunia. Sebenarnya, ada satu lagi Caleg yang dicoret oleh KPU yaitu Christony Kusprianto.

Caleg PKB nomor urut 5 dari Dapil 5 Kecamatan Kras, Ngadiluwih, Kandat, Ringinrejo itu masih aktif sebagai anggota BPD Rembang Kepuh, Ngadiluwih. Namun meski sudah dicoret, Dosen Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri itu juga masih dipilih oleh masyarakat dengan mendapatkan 68 suara.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis Anwar Ansori mengatakan, para Caleg yang telah terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) dan meninggal dunia sebelum hari pencoblosan, maka suara masih dianggap sah, namun masuk dalam suara partai.

Baca juga:
AMJ Minta Anggotanya Move On dari Kubu-kubuan Pilpres-Pileg 2024

"Tetap bisa dicoblos karena surat suara sudah tercetak, tapi suaranya nanti dihitung suara partai yang bersangkutan," katanya.

Dalam kasus Caleg meninggal, Anwar menambahkan, para Caleg sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu. Jika surat suara sudah terlanjur dicetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

Tetapi prosesnya tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing dan harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak

"Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukungan surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut," jelas Anwar.

Selanjutnya, anggota KPPS mengumumkan kepada masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol.

Saat ini proses rekapitulasi masih terus berjalan. Perolehan suara caleg TMS tersebut bahkan masih bisa bertambah.