jatimnow.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) langsung memberikan klarifikasi terkait keberadaan Mardani H Maming yang terlihat di Bandara Juanda Surabaya.
Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Edward Pagar Alam mengkui bahwa Mardani memang sedang berada di luar Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Mardani bepergian karena secara resmi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Akan tetapi, Edward menambahkan bahwa Mardani melakukan perjalanan ke luar Lapas Sukamiskin dengan pengawalan dari kepolisian maupun pihak lapas.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," kata Edward melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (19/2/2024) malam.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK atas kasus suap pemberian izin usaha pertambangan. Mantan Bendahara Umum PBNU itu lalu dibawa ke persidangan di PN Banjarmasin.
Mardani terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara.