Pixel Codejatimnow.com

DPRD Surabaya Sepakati Perda PSU, Menunggu Disahkan Gubernur Jatim

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono. (Foto: dok. jatimnom.com)
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono. (Foto: dok. jatimnom.com)

jatimnow.com - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), telah disahkan oleh DPRD Surabaya dan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur.

"Perda tersebut tinggal dilaksanakan karena sudah mendapat penilaian dari Gubernur Provinsi Jawa Timur. Batasannya dalam penilaian tersebut, jika selama diajukan dan 14 hari kerja belum ada koreksi, maka Perda tersebut langsung bisa diberlakukan," ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Kata Baktiono, Perda ini merespons usulan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi soal keberadaan kolam atau danau penampungan air masing-masing perumahan, telah tercantum dalam Perda yang telah diketok DPRD Kota Surabaya.

Ia juga mengatakan usulan terkait pembangunan PSU berupa bozem atau danau penampungan air yang dibebankan kesetiap pengembang perumahan ada dasarnya. Yaitu, telah tercantum di dalam Perda PSU yang baru.

"Mengenai perizinan baru tentang dalam site plan, pengembang baru telah diizinkan sudah menyiapkan tempat penampungan air, danau buatan atau bozem, yang bisa mengatur dan melakukan rekayasa terhadap air," bebernya.

Baca juga:
2 Penghargaan Otoda Diharapkan jadi Cambuk Pembangunan Surabaya

Selain itu, Pemkot Surabaya juga wajib membangun bozem bagi setiap perumahan yang telah berdiri dan selesai dibangun. Setidaknya sebelum Perda PSU yang baru disahkan dan diberlakukan.

"Pemkot Surabaya yang membangun bozem atau danau buatan, agar semua aliran air dari perumahan harus masuk ke bozem atau danau lebih dahulu. Jadi tidak langsung dibuang ke saluran dan mengalir di saluran lama yang pernah dibangun untuk warga sekitar," terangnya.

Baca juga:
DPRD Ingin Proyek Penanganan Banjir Surabaya Rampung Agustus 2024

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am berkata, Pembangunan PSU berupa bozem atau danau buatan harus diawasi dengan baik, agar PSU dapat saling terhubung satu dengan lainnya.

"Konektivitas PSU, terutama saluran drainase, harus dipetakan ulang. Apalagi di wilayah Surabaya Barat, banyak pengembang perumahan sehingga setiap pembangunan proyek (perumahan) baru, PSU-nya saling terhubung," pungkasnya.