Pixel Codejatimnow.com

Ponpes Kediri Tempat Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya Ternyata Tak Berizin

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam (tengah). (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam (tengah). (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ternyata tidak berizin. Pondok ini merupakan tempat nyantri Bintang Balqis Maulana, asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi yang tewas dianiaya oleh teman sesama santri.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam memastikan, pondok yang telah memulai aktivitas sejak 2014 itu belum memiliki izin operasional. Berada di kawasan Al Ishlahiyyah, pondok tersebut merupakan bagian terpisah.

“Kami sampaikan bahwa, TKP kejadian itu ada di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Al Ishlahiyyah, tetapi korban juga belajar di MTS Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah,” kata Anam, Selasa (27/2/2024).

“Keberadaan ponpes tersebut (Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah) belum memiliki izin pesantren. Santri 74 putri dan 19 putra dan kegiatan ponpes dimulai 2014,” tambahnya.

Anam sangat menyayangkan kejadian ini. Dia turut berbelasungkawa atas meninggalnya santri berusia 14 tahun tersebut.

Kini pihaknya menyerahkan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Sebab secara administrasi, Kemenag tidak bisa memberikan hukuman atau sanksi terhadap pesantren pimpinan Fatihunada itu.

“Kita akan menghormati proses hukum, artinya bahwa lembaga tersebut bukan tidak menjadi kewenangan kami, tetap kita pantau tapi proses hukum ini menjadi bagian terintegrasi bahwa penyelesaian itu sampai di sana,” jelas Anam.

“Kalau (penutupan) pesantren, karena pesantren ini rata-rata adalah tidak ada yang didirikan pemerintah, didirikan kiai dan merupakan cita-cita kiai. Jadi misal dicabut izinnya itu kegiatan tetap ada karena sifatnya informal atau non formal,” lanjutnya.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Sebagai informasi, Kemenag tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas pesantren sekalipun izin operasional telah dicabut. Ini sesuai keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur bahwa belajar ilmu agama merupakan wajib.

Perbedaan berizin dan tidak terletak pada akses bantuan. Mereka yang tidak berizin tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah, termasuk program-program pendidikan lainnya.

“Keputusan Bahtsul Masakl PWNU Jawa Timur kita tidak bisa menutup pesantren kenapa karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain. Oleh karena itu kemudian dijadikan sebagai pertimbangan atau landasan untuk menentukan hukum bahwa pesantren tidak bisa ditutup. Kalau izin operasional bisa dicabut kalau ada tapi ini kan tidak ada,” terangnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kanwil Jawa Timur telah menjalankan beberapa program. Di antaranya sosialisasi pesantren ramah santri atau ramah anak bersama RMI PWNU Jawa Timur sejak 2022, bekerjas ama dengan DPRD Jawa Timur, melakukan pelatihan satgas pesantren ramah santri atau anak di 7 wilayah kerja atau 840 pesantren, serta bekerja sama dengan Unicef terkait penanganan kekerasan fisik dan seksual di Jawa Timur.

Baca juga:
17 Pesantren Terbaik di Jatim Versi Kemendikbud

Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan 4 tersangka dalam kematian santri ini. Polisi memastikan Bintang Balqis Maulana tewas dianiaya.

Mereka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di MTS.

Terkait motif, AKBP Bramastyo Priaji menyebut ada kesalahpahaman antara para tersangka dan korban. Namun, lebih jauh dia akan memperdalam motif tersebut dalam penyidikan ini dan menyampaikannya setelah semua gamblang.