Pixel Code jatimnow.com

Kakek asal Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modus Bejatnya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
tersangka FE (60), pelaku pencabulan di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
tersangka FE (60), pelaku pencabulan di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Kakek bejat berinisial FE (60), warga Kecamatan Taman Sidoarjo, ditangkap Polres Sidoarjo karena telah memperkosa anak di bawah umur.

Korban T (15) adalah tetangga dekat pelaku. Korban diperkosa hingga sebanyak 2 kali di rumah kost pelaku.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, bahwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu seorang kakek yang sudah berusia 60 tahun. Pelaku berusaha membujuk korban dengan cara diajak main pocong-pocongan.

"Pelaku membujuk korban agar memenuhi hasrat biologisnya dengan cara korban diajak ke kamar kost untuk bermain pocong-pocongan," ucap Agus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, (8/3/2024)

Agus menjelaskan, peristiwa itu berawal pelaku mengajak korban ke kamar kostnya, kemudian pelaku menjadi pocong-pocongan, pada saat korban masuk ke kamarnya didorong ke tempat tidurnya.

Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa

"Setelah korban terjatuh, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," terangnya.

Setelah dilakukan 2 kali, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

Baca juga:
Gadis 14 Tahun Diperkosa 4 Pemuda di Sumenep, Pelaku Masih Tetangga Korban

"Pelaku ditangkap di rumah kostnya. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup Agus.