jatimnow.com - Sepanjang Januari hingga 10 September 2018, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya sudah menindak 53 WNA (warga negara asing) dari berbagai negara. Mereka diamankan atas sejumlah pelanggaran keimigrasian.
Data itu dibeberkan Romy Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak. Dari 53 WNA, menurut Romy terbanyak dari WN Tiongkok, yaitu sebanyak 41 orang.
Kemudian menyusul India, Taiwan, Malaysia, Amerika, Bangladesh serta Belanda.
"Semuanya sudah dan akan kita deportasi," beber Romy, Senin (10/9/2018).
Sebab, lanjut Romy, semua WNA itu melanggar ijin tinggal sesuai UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Secara detail, dari 53 WNA yang berhasil ditindak tersebut yaitu China sebanyak 41 orang, India 4 orang, Taiwan 2 orang, Malaysia 2 orang, Amerika 2, Bangladesh 1 orang serta Belanda 1 orang.
Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
Selain intens melakukan penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak juga terus melakukan pengawasan terhadap TKA (tenaga kerja asing) di wilayah kerjanya, yaitu Surabaya, Lamongan, Gresik, Bojonegoro dan Tuban.
Romy menyampaikan terdapat beberapa klasifikasi WNA yang diawasi di wilayah kerjanya. Antara lain WNA dengan izin tinggal kunjungan sebanyak 1.590 orang, WNA dengan izin tinggal terbatas sebanyak 1.064 orang, WNA dengan izin tingga menetap sebanyak 42 orang.
"Selain itu, kami juga mengawasi 305 WNA dengan Dasuskim (kemudahan khusus keimigrasian). Yaitu WNA yang bekerja di laut/lepas pantai," papar Romy.
Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Romy menegaskan, pihaknya juga menjadi bagian dari pembentukan Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) disetiap kecamatan se Jawa Timur, pada Januari 2018 lalu. Tim Pora itu sudah bekerja dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA yang sudah terdata maupun belum.
URL : https://jatimnow.com/baca-6665-dalam-kurun-waktu-8-bulan-petugas-imigrasi-perak-tindak-53-wna