Pixel Codejatimnow.com

Pj Gubernur Adhy Sampaikan Usulan Perubahan Perda RUED di Paripurna DPRD Jatim

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050.

Hal itu dukungan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Senin (18/3/2024).

Adhy mengatakan usulan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019, itu mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.

Diterangkan pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dituangkan dalam RUED.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga:
BLK Kediri Sambat Butuh Peremajaan Alat, Ini Solusi Komisi E DPRD Jatim

Lebih lanjut, sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 - 2029 dimana capaian target Bauran Energi merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.

"Dalam rangka pengelolaan energi di Jawa Timur maka ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2050 yang memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi," kata Adhy.

Menurut Adhy, peran energi sangat penting bagi pembangunan nasional mengingat energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Baca juga:
Tanggapan Pj Gubernur Adhy soal Kritik DPRD Jatim tentang LKPJ 2023

Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor lain, khususnya sektor industri dan transportasi. Hal itu selaras dengan Jatim sebagai provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

"Maka tingkat konsumsi energi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini merupakan tantangan dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan energi," kata Adhy.