Pixel Codejatimnow.com

THR Tidak Dibayar? Lapor ke Posko Pemkot Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Posko pengaduan THR Lebaran Idul Fitri 2024 di Kantor Disperinaker Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Posko pengaduan THR Lebaran Idul Fitri 2024 di Kantor Disperinaker Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya akan mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja dengan membuka posko pengaduan THR. Lokasinya di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya.

Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan, ada dua pihak yang bisa melaporkan. Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.

"Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” katanya, Jumat (22/3/2024).

Para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya, karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut. Ia mencontohkan kasus tahun lalu yang mana ada laporan dan ternyata setelah ditelaah pekerja itu sudah putus kontrak.

"Jadi, tahun lalu Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. 29 pengaduan selesai, dan tiga pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena ternyata yang dua aduan kontraknya sudah habis, dan satu aduan sisanya ternyata perusahaannya berada di luar Surabaya, ya tidak bisa kalau seperti ini,” kata dia.

Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

"Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.

Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

"Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” katanya.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Berkaca dari tahun lalu, pengaduan itu biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian, pengaduan itu semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran.

Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri. Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR.

"Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya, sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” pungkasnya.