Pixel Code jatimnow.com

26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo memastikan, 26 perusahaan siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di Lebaran 2024 ini.

Menurut aturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan pembayarannya harus dilakukan satu bulan penuh.

"Jika seorang pekerja telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar tunjangan sebesar 1 kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, ada perhitungan khusus yang harus dilakukan," jelas Kabid Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo pada Jumat (29/3/2024).

Dia menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR, dan ada sanksi yang telah diatur jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut. 

Sanksi tersebut termasuk denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Mengingat Idul Fitri tahun sebelumnya, Naryo mengatakan bahwa ada satu kasus di mana seorang pekerja mengadukan bahwa meskipun telah bekerja selama 11 bulan, dia tidak menerima THR pada bulan berikutnya setelah tidak bekerja.

“Pada tahun lalu, kami berhasil mediasi dan menemukan solusi tengah. Akhirnya pekerja tersebut juga mendapatkan haknya atas THR," tambahnya.

Tahun ini, pihaknya kembali membuka posko pengaduan yang berlokasi di kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budiutomo, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga:
Pemkab Tulungagung Cairkan THR ASN Pekan Ini

“Posko THR ini dibuka sesuai arahan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Sunaryo menjelaskan bahwa posko THR telah dibuka sejak Rabu (26/3/2024) dan akan berlangsung hingga mendekati hari raya Idul Fitri 2024.