Pixel Codejatimnow.com

Kalapas Lamongan Ralat Identitas Napi Teroris Bebas Murni, Bukan Bom Bali

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Herman alias Abu Difa Napi teroris yang bebas murni dari Lapas Lamongan. (Foto : humas Lapas Lamongan for jatimnow.com)
Herman alias Abu Difa Napi teroris yang bebas murni dari Lapas Lamongan. (Foto : humas Lapas Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kalapas Lamongan, Mahrus meralat keteranganya terkait kebebasan murni narapidana (Napi) teroris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan.

Menurut Mahrus Herman alias Abu Difa terlibat kasus bom Gereja Katedral Makassar pada Maret 2021.

Sebulan setelahnya tepatnya April 2021 Abu Difa yang termasuk kedalam 55 teroris dalam bom katedral berhasil dibekuk.

Saat itu, Abu Difa menjadi driver dalam pengeboman tempat ibadah umat agama Kristen tersebut.

"Terlibat bom Katedral Makassar pada Maret 2021," ungkap Mahrus meralat keteranganya, Rabu (3/4/2024).

Baca juga:
1 Napi Teroris Driver Bom Bali Bebas Murni dari Lapas Lamongan

Saat itu, Abu Diva dinyatakan terlibat dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun. Ia kemudian ditahan pada April 2021 di Rutan Cikeas.

Lalu, atas dasar rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakat, Kemenkumham ia dipindah ke Lapas Lamongan pada April 2023. Tahun ini di dinyatakan bebas murni.

Baca juga:
2 Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia kepada NKRI

Usai bebas, Abu Difa diserahkan ke Densus 88 Anti-Teror dan Polres Lamongan untuk kemudian dipulangkan ke wilayahnya Kecamatan Beringkanara, Makassar.

"Semoga setelah dibebaskan bisa menjadi warga negara yang setia kepada NKRI. Jaga nama baik keluarga tercinta serta terus berbuat kebajikan terhadap masyarakat luas. Terima kasih sudah menjadi warga binaan yang patuh terhadap aturan," ucap Mahrus.