Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga orang selebgram diamankan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi lbodong CV Cuan Grub.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.

“Untuk tersangka pada kasus ini ada Tiga orang Wanita yaitu inisial AD, MR dan RF,” ujar Kombes Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Budhumas Polda Jatim, pada Jumat (5/4/2024). 

Menambahkan, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu setelah sebelumnya ada total 14 Laporan Polisi (LP) di wilayah Jawa Timur. 

"Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup, dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih" jelas Pitter Yanottama.

Selain laporan di Polda Jatim, lanjut Pitter, terdapat 5 LP di kewilayahan diantaranya ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

"Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar," ungkapnya.

Kasus investasi abal-abal ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada 19 Oktober 2023 yang lalu. korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.

"Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group. Adapun kerugiannya sekitar 351 juta lebih," beber Pitter. 

Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

"(Terlapor) yakni ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur," sambungnya. 

Kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka tersangka MR menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV cuan grup yang bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan. Para korban di iming-iming dengan keuntungan yang fantastis. 

Para korban ditawari dengan skema keuntungan berinvestasi bervariasi, seperti investasi dana 3 bulan dengan profit 15 persen perbulan, Investasi dana seminggu profit 3 persen, hingga model investasi dana satu bulan dengan nilai keuntungan 17 persen. 

"Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan," ungkapnya

Selain mengamankan ketiga tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antara akta pendirian perusahaan (CV) hingga buku catatan administrasi. 

Baca juga:
Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M

"Ada surat terkait dengan pendirian CV Cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban, semua sudah kita amankan," tutupnya. 

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Sementara pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menahan terhadap tiga orang tersangka.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban," singkatnya.