Pixel Code jatimnow.com

Pemprov Jatim Beber Kategori ASN yang Boleh WFH Selama 16-17 April 2024

Editor : Yanuar D   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi apel pagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim (Dok : jatimnow.com)
Ilustrasi apel pagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim (Dok : jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak sepenuhnya mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama dua hari ini, 16 - 17 April 2024. Meski telah terbit Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mengatakan, SE tersebut dibuat untuk mengantisipasi kepadatan arus balik. Sehingga memberi kesempatan bagi ASN yang mengalami keterlambatan ke daerah tempat bekerja.

"Kalau yang ke Jakarta, ke Bandung, atau ke luar (provinsi) atau yang memang sedang melakukan cuti, ya kami persilakan melakukan WFH, seperti itu," ujarnya, Selasa (16/4/2024).

Yuyun juga memastikan BKD Jatim tidak akan menerapkan atau memberikan sanksi bagi ASN yang wilayah mudiknya jauh. Sehingga mereka bisa masuk di tanggal setelah 17 April 2024. Yakni 18 Aprilmendatang.

Baca juga:
Serahkan DIPA dan TKD Jatim Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy: Harus Kita Optimalkan

"Kami tidak menerapkan sanksi, karena kami menghormati Surat Edaran Menpan, tapi tetap kami imbau mereka masuk seperti biasanya, kalau memang tidak sedang dalam perjalanan mudik di luar Jawa, atau misalnya di Jakarta atau dimana," terangnya.

Sedangkan bagi ASN yang mudik hanya di sekitar wilayah kerja atau di dalam Jatim saja, Yuyun mengimbau agar masuk kerja seperti biasa. Artinya dianjurkan kerja dari kantor alias Work From Office (WFO).

Baca juga:
Jatim Raih 5 Penghargaan Anugerah DEN Tahun 2024

"Bagi yang memang dalam cuti bersama atau libur yang telah ditentukan selama ini, tidak mudik keluar terlalu jauh misalnya tetap di Surabaya dan sekitarnya, saya kira tetap masuk seperti biasanya," katanya.

Sementara itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik harus WFO 100 persen.