jatimnow.com - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Mochammad Anton dan Sutiaji habis pada Rabu (12/9/2018). Akhirnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Wasto akan dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Malang.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto membenarkan kabar tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan Wali Kota Malang.
"Saat ini surat keputusan (SK) Gubernur sudah ada di meja saya. Selanjutnya SK akan langsung dikirim ke Kota Malang," ujar Benny Sampirwanto, Rabu (12/9/2018).
Sementara itu, Sekda Kota Malang Wasto mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) tersebut. Terkait tanggapannya sebagai Plt Wali Kota Malang, ia nampak enggan menanggapinya.
"Saya masih belum mendapat SK langsung. Jadi, saya tidak bisa komentar banyak," beber Wasto ditemui di Balai Kota Malang.
Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Dukung Perkembangan Gim Lokal Lewat MCC
Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) terpilih Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko, rencananya akan dilantik pada 24 September 2018 mendatang di Gedung Grahadi, Surabaya.
Pasangan pemenang Pilwali 2018 ini mengalahkan dua paslon lain yakni Mochammad Anton-Syamsul Mahmud, dan Ya'qud Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi.
Baca juga:
3 Kali Raih SAKIP Predikat A, Pj Wali Kota Malang Apresiasi Kinerja Pemkot
URL : https://jatimnow.com/baca-6756-sekda-ditunjuk-sebagai-pelaksana-tugas-wali-kota-malang