Pixel Codejatimnow.com

Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Kasi Humas Polrestabes Surabaya didampingi Kasatreskoba saat menyampaikan hasil grebekan. (Foto: dok Humas Polrestabes Surabaya)
Kasi Humas Polrestabes Surabaya didampingi Kasatreskoba saat menyampaikan hasil grebekan. (Foto: dok Humas Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di wilayah Jalan Kunti, Surabaya yang digunakan sebagai sarang pesta narkoba. Hasilnya polisi berhasil mengamankan 11 orang tengah asyik mengonsumsi sabu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasi Humas AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.

"Setelah polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/2024).

11 Tersangka Diamankan

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 11 orang yakni berinisial DN (24), SBA (33), RLP (26),YR(26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Di-backup Polda Jatim

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 WIB oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di-backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca juga:
6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan

Setelah mengamankan 11 orang pelaku tersebut kemudian dilakukan tes urine. Hasilnya mereka semua dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Selain mengamankan 11 orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu), korek api, handphone, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp251.000.

Kamar Khusus

"Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik (kamar) yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” bebernya.

Baca juga:
Sebuah Rumah Kos di Surabaya Digerebek Polisi karena Sering Digunakan Ajang Pesta Sabu

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pemilik Rumah Diburu

Hingga saat ini pemilik rumah tersebut masi teka-teki polisi. Pemilik rumah tersebut masih diburu. Pasalnya, saat penggerebekan berlangsung yang bersangkutan tidak ada di tempat.