Pixel Codejatimnow.com

JaDI Laporkan Calon DPD Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim

Editor : Yanuar D  Reporter : Ahaddiini HM
Nanang Haromain, salah satu anggota tim advokasi JaDI. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Nanang Haromain, salah satu anggota tim advokasi JaDI. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) melaporkan salah satu calon DPD pada Pemilu 2024 lalu Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jawa Timur. Kondang sempat viral di media sosial karena kecantikannya.

Pelaporan ini menurut salah satu anggota tim advokasi JaDI, Nanang Haromain dilatarbelakangi adanya dugaan indikasi informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan yang tidak sesuai fakta.

"Ternyata Kondang Kusumaning Ayu merupakan staf anggota DPD RI. Dan pada saat mendaftarkan tidak melampirkan surat pengunduran diri," ungkapnya saat jumpa pers di Sidoarjo, Jumat (19/4/2024) malam.

Laporan JaDI telah diterima Bawaslu Jatim pada Kamis 18 April 2024 dengan melampirkan beberapa bukti terkait. 

Lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa dalam ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1 disebutkan beberapa poin.

"Seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD dengan telah memenuhi persyaratan  harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," ujarnya.

Kondang Kusumaning Ayu tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari Anggota DPD Evi Zainal Abidin sebagai mana Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang pengangkatan staf anggota DPD. 

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

"Jadi staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," jelas Nanang. 

Namun, ketika mendaftar seperti yang ditampilkan dalam Silon KPU, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023. 

"Dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Staf DPD maka pencalonan Kondang Kusumaning Ayu tidak sah karena tidak memenuhi syarat pencalonan, kalau hal ini merupakan kesengajaan maka sudah masuk dalam tindak pidana pemilu," tegasnya.

Melalui Nanang, JaDI berharap Bawaslu Jatim dapat melakukan tindakan atau penegakan hukum pemilu dengan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan kelahiran Surabaya itu. 

Baca juga:
Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran, Khofifah: Cukup Doakan Saja

"Kami berharap Bawaslu Jatim bisa menegakan hukum pemilu demi pemilu yang jujur adil dan kesetaraan," tutupnya.

Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Trimuda Ancas membenarkan laporan ini. Sekarang pihaknya tengah mengkaji dan menanti konfirmasi dari KPU.

“Ini masih dalam tahap kajian dan masih menunggu konfirmasi dari KPU terkait berkas pendaftaran atas nama yang bersangkutan,“ jelasnya singkat.