Pixel Code jatimnow.com

Kondang Terbukti Melanggar, Bawaslu Jatim: Laporan Sudah Diserahkan ke KPU

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Anggota lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur Nanang Haromain saat menghadiri putusan sidang Bawaslu Jatim Senin (20/5/2024). (Foto: Nanang Haromain for Jatimnow.com).
Anggota lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur Nanang Haromain saat menghadiri putusan sidang Bawaslu Jatim Senin (20/5/2024). (Foto: Nanang Haromain for Jatimnow.com).

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutus Kondang Kusumaning Ayu, terbukti bersalah melakukan pelanggaran administatif mengenai persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, saat dikonfirmasi oleh jatimnow.com.

"Ini karena terbukti masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024)," ucapnya, Selasa (21/5/2024).

Warits melanjutkan, kasus pelanggaran ini telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Jatim, Habib M Rohan menyatakan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

Anggota lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur, Nanang Haromain sebagai perwakilan pihak pelapor, mengugkapkan bahwa ia bersama pihaknya mengapresiasi Bawaslu yang serius mengawal proses sidang dugaan pelanggaran administrasi sejak awal, hingga mendatangkan pihak terkait dari Sekjen DPD RI Jakarta.

"Terkait putusan, tentunya kami menyambut baik putusan ini. Sesuai dengan dalil yang kami sampaikan dari awal, bahwa memang ada potensi pelanggaran administrasi Pemilu," jelas Nanang.

Baca juga:
JaDI Laporkan Calon DPD Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim

Nanang menjelaskan, terlapor dianggapnya tidak terbuka, menyembunyikan data sesungguhnya sebagai syarat pendaftaran calon DPD. Padahal yang bersangkutan terdaftar resmi sebagai staf administratrsi DPD RI, yang berkonsekuensi mundur jika mendaftar anggota DPD.

"Namun sesuai fakta sidang, terlapor masih resmi terdaftar dan belum mengundurkan diri juga masih menerima honor dari APBN hingga bulan Mei," ujarnya.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1 disebutkan beberapa poin, antara lain seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD dengan telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu - La Nyalla - Agus Rahardjo Bersaing Ketat di Kediri

Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa hari ini akan ada agenda berkirim surat kepada KPU Jatim dan KPU RI untuk memastikan proses putusan Bawaslu ini ditindaklanjuti oleh KPU Jatim.

"Ini bentuk keseriusan JaDI sebagai pemantau dalam pengawalan putusan Bawaslu ini," tutur Nanang.

JaDI sebelumnya telah melaporkan salah satu calon DPD pada Pemilu 2024 lalu, Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim terkait adanya dugaan indikasi informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan yang tidak sesuai fakta.